Headlines News :
Home » , » Melepas Jilbab dengan Alasan Kesterilan dan Menunda Sholat demi Keselamatan Orang Lain

Melepas Jilbab dengan Alasan Kesterilan dan Menunda Sholat demi Keselamatan Orang Lain

Written By Unknown on Selasa, 18 Juni 2013 | 08.30

Assalamu'alaikum,
Ustadz, boleh tidak membuka aurat (melepas) jilbab demi alasan kesterilan, dan sebenarnya sampai sebatas mana aurat yang boleh diperlihatkan jika kita menjadi seorang tenaga kesehatan, yang harus merawat orang dengan resiko terinfeksi yang besar?

Bagaimana juga batasan aurat seorang wanita dalam merawat orang yang biasa saja, apakah boleh untuk memperlihatkan telapak tangan sampai siku untuk mempermudah pekerjaan? Dan bagaimana solusinya jika di tempat kita bekerja menerapkan aturan seperti itu, melepaskan jilbab dan menggantinya dengan sebuah tutup kepala serta menggunakan baju berlengan pendek?

Bagaimana hukumnya jika kita mengulur waktu shalat bahkan sampai mengerjakannya di waktu salat berikutnya demi keselamatan orang lain, seperti jika waktu shalat Magrib yang pendek lalu tiba-tiba ada orang sekarat yang membutuhkan pertolongan kita, sementara waktu Magrib belum masuk dan sampai waktu Isya kita masih menolong orang tersebut, apakah boleh dijamak?
Jazakillah, atas jawabannya.

Jawaban:
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

Kewajiban Menutup Aurat
Sebagaimana sudah kita ketahui bahwa masalah menutup aurat bukan semata-mata masalah etika atau estetika dalam pandangan agama Islam. Lebih dari itu, menutup aurat adalah masalah ubudiyah yang punya dimensi vertikal kepada Allah SWT. Perintah untuk menutup aurat bagi seorang wanita telah jelas dan tegas disebutkan dalam kitabullah dan sunah Rasulullah SAW.

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya. (QS An-Nur: 31)

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Ahzab: 59)

Rasulullah SAW bersabda,"Wahai Asma', bila seorang wanita telah mendapatkan haidh, maka tidak boleh nampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini." Beliau menunjuk wajah dan kedua tapak tangannnya.

Batasan Aurat Wanita
Para sahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita. Demikian juga pendapat kalangan Al-Hanafiyah yang mengatakan bahwa seseorang tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. (lihat Kitab Al-Ikhtiyar). Mazhab Imam Abu Hanifah ra. mengatakan bahwa yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.

Al-Malikiyah dalam kitab 'Asy-Syarhu As-Shaghir' atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.

Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya 'al-Muhazzab', kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan. Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1: 1-6, "Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat."

Daud yang mewakili kalangan Zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla. Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.

Aturan Manusia yang Bertentangan dengan Perintah Allah Tidak Boleh Diikuti

Sehingga buat seorang muslim/muslimah yang baik, tentu tidak terlalu mudah mengabaikan perintah untuk menutup aurat. Sebab menutup aurat terkait dengan hukum halal dan haram. Juga terkait dengan masalah dosa dan pahala. Dan karena urusan menutup aurat ini merupakan perintah mutlak dari Tuhan Yang Maha Pencipta dan Maha Berkehendak, dengan sendirinya semua aturan buatan manusia menjadi gugur jika bertentangan dengan aturan-Nya.

Sebab aturan yang datang dari Allah SWT ini bersifat mutalk, absolut dan kedudukannya jauh lebih tinggi dari segala macam aturan yang dibuat-buat oleh manusia. Bahkan aturan buatan manusia manakala sengaja dibuat untuk bertentangan dengan aturan dari Allah SWT, merupakan bentuk penyangkalan terhadap agama dan penentangan atas hakikat ketuhanan Allah SWT. Sebab aturan itu telah diciptakan sebagai tandingan dari aturan Allah SWT.

Mereka yang membuat aturan yang bertentangan dengan autran dari Allah harus membaca ayat berikut ini. Demikian juga mereka yang merasa diatur-atur oleh aturan buatan manusia yang bertentangan dengan aturan Allah SWT, juga harus baca ayat ini :

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan siapakah yang lebih baik daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS Al-Maidah: 50)

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS Al-Ahzab: 36).

Maka ketika seorang muslim telah mendapat perintah dari Allah SWT untuk menutup auratnya, telah menjadi wajiblah baginya untuk melakukannya. Sebaliknya, berdosalah ketika dia membukanya.

Bila si pembuat aturan yang bertentangan dengan aturan Allah ini masih belum sadar akan kesalahanannya lalu mengancam untuk memecat dan mengeluarkansiapa saja yang tidak mematuhi aturannya, ketahulilah bahwa Allah SWT itu Maha Kaya dan Maha Pemberi Rizqi. Seseorang tidak akan menjadi miskin manakala melawan sang angkara murka. Sebaliknya, amat kasihan orang-orang yang diberi sedikit kekuasaan lalu sombong dan congkak serta berani bertabrakan dengan ketentuan Allah SWT.

Hukumnya Mengulur Waktu Shalat demi Keselamatan Orang Lain

Shalat itu adalah perintah wajib dari Allah SWT yang waktu-waktunya telah ditentukan sebagaimana firman Allah SWT :

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa: 103)

Sehingga dalam kondisi normal, shalat itu harus dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan. Kecuali bila ada faktor lain yang secara syar`i memang dibenarkan untuk mengerjakannya di luar waktunya. Diantaranya adalah kebolehan untuk menjama`/menggabungkan dua shalat pada satu waktu. Salah satunya adalah karena alasan perjalanan. Sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Al-Quran.

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS An-Nisa: 101)

Selain itu faktor penyakit pun merupakan salah satu hal yang membolehkan menjama` shalat. Imam Ahmad, A-Qadhi Husain, Al-Mutawalli dan Al-Khattabi dari kalangan mazhab As-Syafi`iyah membolehkan seseorang menjama` shalat karena alasan sakit. Imam An-Nawawi berkata bahwa kebolehan ini cukup kuat karena didukung oleh dalil yang juga kuat. Di dalam kitab Al-Mughni disebutkan bahwa penyakit yang bisa dijadikan alasan untuk menjama` shalat adalah penyakit yang memberi efek masyaqqah (kesulitan untuk mengerjakan shalat).

Selain itu yang oleh sebagian ulama bisa dijadikan alasan untuk menjama` shalat adalah tugas-tugas berat yang nyaris mustahil ditinggalkan karena darurat secara alamiyah (bukan darurat yang sengaja dibuat-buat). Misalnya para petugas medis yang harus menangani orang-orang yang sakit atau kecelakan yang harus segera saat itu juga mendapatkan penanganan. Para petugas medis tidak boleh meninggalkan pasiennya karena alasan sholat karena bila ditinggalkan bisa mengakibatkan bahaya yang lebih besar bahkan semakin parah penyakitnya. Apalagi bila nyawa para pasien ini banyak tergantung dari penanganan saat itu juga dari para medis. Maka kuat sekali alasan untuk menjama` shalat bagi para petugas ini.

Bahkan Ibnu Taymiyah berkata bahwa mazhab Imam Ahmad telah berluas-luas dalam masalah jama` ini termasuk karena alasan kesibukan yang mustahil ditinggalkan sebagaimana An-Nasai meriwayatkan secara marfu` bahwa kebolehan menjama` ini juga berlaku bagi tabbakh (koki) dan khabbaz (pembuat roti) dan sejenisnya. Sebabnya secara teknis bila ditinggalkan akan merusak hasil yang mereka lakukan dan ini berarti fasadul mal/merusak harta.

Namun kebolehan ini harus disesuaikan dengan tingkat kedaruratannya. Sebab manakala situasi darurat itu menguat, keluasan untuk menjama` shalat menjadi lebih besar. Sebaliknya, bila nilai daruratnya menurun, maka keluasan untuk menjama` shalat pun dengan sendirinya menjadi berkurang. Sesuai dengan kaidah fiqih : Ad-Dharuratu Tuqaddar biqadriha. Juga kaidah lainnya: Al-amru Izat-Tasa`a Dhaqa Wa Iza Dhaqa Ittasa`a.

Wallahu a'lam bishshawab Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Blogspot | Remaja Masjid Pabeta Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. REMAJA MASJID PABETA - All Rights Reserved