Headlines News :
Home » , , , » Belum Khuruj, Apa Belum Bisa Dikatakan Umat Muhammad SAW?

Belum Khuruj, Apa Belum Bisa Dikatakan Umat Muhammad SAW?

Written By Unknown on Minggu, 09 Juni 2013 | 10.21

Assalaamu'alaikum wr. wb.
Ustadz, saya ingin bertanya mengenai Jamaah Tabligh. Metode dakwah mereka bagus, dengan cara khuruj fiisabilillah selama 3 hari, atau 40 hari, atau 4 bulan. Mereka mengunjungi masjid-masjid dan bertamu ke rumah-rumah sekitar masjid tersebut, mengajak untuk shalat berjamaah di Masjid. Namun sayang salah satu amir mereka berpendapat bahwa orang yang belum pernah melakukan hal tersebut di atas belum termasuk umat Nabi SAW, walaupun sudah melakukan shalat dan ibadah lainnya. Bagaimana tanggapan ustadz?
Wassalaamu'alaikum wr. wb.

Jawaban:
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

Kita menghargai apa yang telah dilakukan saudara-saudara kita seiman dari Jamaah Tabligh dengan sepenuh penghargaan. Dan apa yang mereka lakukan itu tentu besar manfaatnya baik bagi semangat keagamaan di kalangan muslim ataupun di negeri non muslim yang berhasil meng-Islamkan banyak orang.

Apalagi cara mereka berdakwah amat halus dan bijak, kita jarang sekali mendengar aktifis tabligh yang mencaci maki atau menghina serta menuding-nuding orang lain dengan cara kasar. Mereka memberi contoh nyata dan tidak banyak bicara.

Apa yang mereka pahami tentang sunnah Rasulullah SAW itu memang baik, yaitu hal-hal yang bersifat teknis seperti makan berjamaah, silaturrahim, ziarah, memakai celak, parfum dan lainnya. Termasuk murah senyum dan selalu mengajak kepada yang makruf adalah salah satu keunggulan mereka yang harus kita akui. apalagi dari sisi kesederhanaan dan keikhlasan, kami kira sulit juga menyaingi mereka dalam hal satu ini.

Khuruj adalah salah satu bentuk aktifitas mereka yang menjadi unggulan. Berpindah-pindah dari satu masjid ke masjid lain untuk menghidupkan masjid dan menyampaikan ajaran Islam tentu merupakan bentuk dakwah yang mulia. Tidak semua orang mampu melakukannya, apalagi terkadang sampai berhari-hari bahkan berbulan-bulan meninggalkan anak dan istri. Tentu semua itu butuh kemampuan finansial, kemampuan mental dan bekal-bekal lainnya.

Sehingga kalau pola ini mau diwajibkan kepada semua lapisan ummat Islam, tentu kurang pada tempatnya. Sebab meski aktifitas itu positif, tidak berarti semua orang Islam wajib melakukannya. Sebab toh Rasulullah SAW tidak pernah mewajibkannya secara spesifik. Para fuqaha dan ahli syariah pun tidak pernah menuliskan dalam kitab-kitab fiqih yang mu`tabar adanya kewajiban ini bagi setiap orang. Apalagi sampai mengatakan siapa yang tidak melakukan khuruj belum melakukan sunnah nabi. Tentu pernyataan seperti ini memang agak bersemangat, namun kurang tepat kalau diungkapkan di kalangan umum.

Dan sebenarnya yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW untuk khuruj di jalan Allah itu tidak selalu persisi dengan pola khuruj seperti yang mereka kembangkan. Sebab ketika Rasulullah memerintahkan para shahabat pergi ke berbagai penjuru dunia, sebenarnya dalam konteks menyebarkan agama Allah. Bentuknya bisa beragam, bisa dalam bentuk perang, patroli militer, pengepungan benteng lawan, delegasi politik, melakukan diplomasi dengan musuh, pengajaran dakwah ataupun menjadi gubernur, hakim, qadhi dan sebagainya. Tidak semata-mata melakukan aktifitas ibadah ritual di masjid-mesjid saja.

Itu pun yang diperintahkan oleh Rasulullah tidak semua penduduk Madinah, sebab ada begitu banyak shahabat yang tetap tinggal di Madinah sampai akhir hayat dan tidak pernah pergi ke mana-mana. Apakah mereka dianggap tidak menjalankan sunnah Rasulullah SAW? Tentu tidak bukan.

Bahkan Al-Quran sendiri menyebutkan harus ada sebagian dari kalangan shahabat yang tetap berdiam di Madinah, tidak pergi ke sana ke mari untuk mendalami agama Allah.

Tidak sepatutnya bagi mu'minin itu pergi semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (QS At-Taubah: 122)

Jadi tetap harus ada pembagian tugas bagi masing-masing orang, tidak mungkin perintah berkhuruj itu diwajibkan secara fardhu air kepada semua umat Islam.

Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Blogspot | Remaja Masjid Pabeta Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. REMAJA MASJID PABETA - All Rights Reserved