Headlines News :
Home » , , » Kalau Masih Muda dan Belum Hajjah, Boleh Tidak Berjilbab?

Kalau Masih Muda dan Belum Hajjah, Boleh Tidak Berjilbab?

Written By Unknown on Sabtu, 15 Juni 2013 | 08.46

Assalamualaikum wr. wb.
Bapak Ustadz yang terhormat, saya adalah seorang ibu rumah tangga yang kira-kira dua tahun lalu sudah menutup kepala selama setahun. Tetapi kemudian saya buka karena banyak pro dan kontra di dalam hati maupun dari kalangan terdekat. Sekarang ini saya ingin berjilbab kembali, tapi sebelumnya saya ingin mengetahui hukum-hukumnya sehingga menguatkan keyakinan saya dan apabila nantinya saya berjilbab saya tidak akan membuka kembali.

Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah jika wanita berjilbab tidak menjalankan rutinitas ibadah yang wajib secara penuh akan menimbulkan dampak yang negatif kepada keluarga atau masyarakat? Contohnya dalam menjalankan sholat wajib terkadang secara langsung atau tidak langsung saya lalai menjalankan satu atau dua sholat dalam sehari.

2. Apakah wanita berjilbab itu dituntut harus menjadi wanita sempurna dalam kehidupan? Contohnya jika saya mempunyai problem dengan suami dan suami atau orang lain atau kalangan terdekat mengetahuinya dan mengambil kesimpulan bahwa saya adalah istri yang tidak "respect" (patuh) terhadap suami, dan saya tidak selayaknya menutup kepala.

3. Saya mengetahui bahwa wanita diharuskan menutup aurat kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dahulu pernah di "complaint" suami dan mertua, karena saya masih muda atau belum menjadi hajjah boleh-boleh saja dalam berjilbab masih terlihat leher, yang membuat saya sedih dan kecewa karena sudah saya jelaskan tetapi tidak diterima.
Terima kasih sebelumnya saya ucapkan kepada Bapak Ustadz.
Wassalamualaikum wr. wb


Jawaban:
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

Memakai busana yang menutup aurat itu tidak harus menunggu kita sempurna menjadi orang Islam. Sebab bila demikian aturannya, bisa-bisa sampai matipun tidak ada orang yang menutup aurat. Padahal menutup aurat itu adalah kewajiban yang harus langsung dilakukan begitu seorang wanita memasuki usia akil baligh.

Memang idealnya, seseorang tidak sepotong-sepotong dalam menjalankan agama. Pakai jilbab tapi tidak lengkap sholatnya memang bukan hal benar. Namun bukan berarti kalau seseorang masih belum sempurna menjalankan ibadah lalu diharuskan tidak pakai jilbab. Ini adalah pendapat kalangan nihilis yang tidak pernah berpikir positif.

Sebab dalam kaidah kita mengenal ungkapan Ma Laa Yudraku Kulluhu Laa Yutraku Julluhu. Maknanya adalah bahwa apa yang tidak bisa kita dapatkan secara sempurna, tidak berarti harus ditinggalkan semuanya. Jangan mentang-mentang shalatnya masih belum teratur, lalu jilbabnya sekalian aja dibuka. Sebenarnya ide ini datangnya dari syetan yang berhasil berbisik dalam hati orang yang tidak benar imannya. Dengan trik licik demikian, syetan berusaha meminimalisir seorang hamba dari melaksanakan ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT.

Apalagi pendapat yang mengatakan kalau belum hajjah belum boleh menutup aurat, sungguh merupakan tindakan penyesatan yang teramat sangat sesatnya. Orang yang mengatakan itu kalau bukan karena bodoh pastilah punya niat sama dengan syetan. Usil, jail, tukang bikin sesat adalah kerja syetan bersama pada sekutunya dari kalangan manusia.

Bukankah dahulu para wanita shahabiyah sudah wajib menutup auratnya padahal mereka belum pergi haji? Lalu dalil dari mana yang mereka bawa tentang wanita yang belum haji tidak boleh menutup aurat?

Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Blogspot | Remaja Masjid Pabeta Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. REMAJA MASJID PABETA - All Rights Reserved