Headlines News :
Home » , , » Hukum Bagi Wanita Memakai Kaus Kaki di Luar Rumah

Hukum Bagi Wanita Memakai Kaus Kaki di Luar Rumah

Written By Unknown on Minggu, 09 Juni 2013 | 09.56

Assalaamu'alaikum wr. wb.
Alhamdulillah saya sudah setahun memakai jilbab namun ada sedikit ganjalan di hati saya mohon dibantu pak. Saya ingin bertanya apakah kaki dari bagian mata kaki ke bawah wajib ditutup dengan kaus kaki apabila saya beraktifitas di luar rumah?

Sepengetahuan saya aurat wanita itu seluruh tubuh kecuali bagian wajah dan kedua telapak tangan dan bukan kedua telapak kaki? Karena saya bingung pemakaian kaus kaki dapat menyinggung perasaan orang lain sebab saya merasa canggung bertemu dengan orang lain bila tidak mengenakannya. Mohon jawabannya sesegera mungkin pak.
Wassalaamu'alaikum wr. wb.

Jawaban:
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

I. Aurat Wanita : Seluruh Tubuhnya Kecuali Wajah dan Tapak Tangan
a. Ijma' Shahabat
Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.

b. Pendapat Para Fuqoha Bahwa Wajah Bukan Termasuk Aurat Wanita.
Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. (lihat kitab Al-Ikhtiyar). Beliau mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kaki adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.

Al-Malikiyah dalam kitab 'Asy-Syarhu As-Shaghir' atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat wanita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.

Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya 'al-Muhazzab', kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.

Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1: 1-6, "Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat."

Daud yang mewakili kalangan Zahiri mengatakan batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.

c. Pendapat Para Mufassirin
Para mufassirin yang terkenal banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.

II. Terlihat Bagian Kaki : Dibolehkan Karena Dharurrat Oleh Al-Hanafiyah
Kita sudah tahu kesepakatan para fuqaha tentang batasan aurat wanita, masalahnya adalah: bolehkah seorang wanita terlihat sedikit pada bagian kaki karena sulit untuk menutupinya? Sebab tidak terlalu mudah bagi para wanita terutama di pedesaan dan pada komunitas tertentu untuk menutup bagian kakinya, karena semua tahu bahwa kaki sangat dibutuhkan untuk bergerak ke sana ke mari.

Kalau diperhatikan, dalam mazhab Al-Hanafiyah sebagaimana yang kami sebutkan di atas, ada semacam keringanan bagi wanita yang sulit untuk bisa menutup bagian kakinya karena masalah aktifitasnya, maka mereka membolehkan karena bersifat darurat. Misalnya bila kita perhatikan para wanita di pedalaman atau di pedesaan yang seringkali ikut bekerja di ladang, kebun atau sawah. Seringkali mereka harus menceburkan kakinya di sawah. Akan menjadi sangat merepotkan bila kaki masuk sawah dengan tetap menggunakan kaus kaki, bukan?

Karena itulah hal-hal seperti ini telah dipikirkan oleh kalangan mazhab Al-Hanafiyah, sehingga dalam prakteknya, para wanita pendukung mazhab ini memang tidak terlalu memikirkan masalah pakai kaus kaki, bahkan mereka seringkali terlihat shalat hanya dengan mengenakan rok panjang dan bagian kaki mereka masih terlihat, seperti laki-laki memakai sarung.

Sedangan pendapat jumhur ulama memang mewajibkan untuk menutup bagian kaki secara penuh karena merupakan aurat. Dan shalat dengan terlihat kakinya adalah shalat yang tidak syah.

Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Blogspot | Remaja Masjid Pabeta Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. REMAJA MASJID PABETA - All Rights Reserved