Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz Yth,
Saya ingin mendapatkan kejelasan mengenai ahli waris dan bagiannya menurut dalil Al-Quran.
Situasinya :
Seorang ayah meninggal meninggalkan 2 orang putri dan seorang istri.
1. Saudara dari ayah adalah satu orang wanita yang telah menikah dan memiliki anak laki2 & perempuan (sepupuan dengan adik ipar saya). Kakek & Nenek juga sudah berpulang. Yang tinggal paman-nya ayah (adik dari kakek/nenek).
2. Orang tua ayah sudah juga berpulang
3. Ada pamannya ayah (adik-nya kakek/nenek) yang merasa menjadi wali dan berhak atas waris ayah.
TAMBAHAN INFO: Salah seorang putrinya telah menikah dan memiliki anak laki2 (cucu) satu orang.
Pertanyaan:
1. Saya berharap Pak Ustadz dapat menjelaskan perihal siapa yang berhak dan berapa bagiaannya dikuatkan dengan nash-nya.
2. Sah kah secara syar'i klaim adik kakek/nenek untuk mendapatkan waris?
3. Menurut hitungan saya ada (mudah2an benar) bagian 5/24 sisa waris ('asabah), kemanakah 'asabah sebaiknya disalurkan? ke adik kakek/nenek berhak kah?
Jazakallah atas penjelasannya,
Wassalamu 'alaikum Wr.Wb.
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
1. Dari data yang Anda sampaikan, bila memang tidak ada pihak lainnya lagi, maka mereka yang mendapatkan warisan adalah :
Istri almarhum, beliau mendapat 1/8 bagian
Dua Orang Anak Wanita Almarhum, mereka berdua mendapat 2/3 dari harta peninggalan almarhum.
Saudara Perempuan Al-Marhum
Beliau mendapatkan sisa (ashabah) dari kedua pihak sebelumnya. Besarnya berapa ? Mudah saja. Kurangkan saja angka satu dengan (1/8 + 2/3) = 1- (3/24 + 16/24) = 24/24 - 19/24 = 5/24.
Sedangkan yang lain-lainnya tidak mendapatkan harta warisan dengan sebab berikut ini :
Anak laki-laki dan perempuan saudara perempuan almarhum. Sebab mereka sejak awal memang tidak masuk dalam daftar ahli waris. Kecuali bila mereka anak saudara laki-laki almarhum.
Pamannya ayah (adik-nya kakek/nenek) yang menurut Anda merasa menjadi wali dan berhak atas waris ayah. Kedudukannya termahjub dengan adanya ashabah saudara perempuan almarhum dengan anak-anak perempuan alamarhum. Termahjub maksudnya adalah tertutupi haknya meski seharusnya memang termasuk ahli waris.
2. Klaim adik kakek/nenek untuk mendapatkan waris tidak syah secara syar'i.
3. Hitungan Anda bukan mudah2an benar, tapi memang benar. Bagian 5/24 sisa waris ('asabah), Ashabah ini jatuh kepada saudara wanita almarhum.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Pak Ustadz Yth,
Saya ingin mendapatkan kejelasan mengenai ahli waris dan bagiannya menurut dalil Al-Quran.
Situasinya :
Seorang ayah meninggal meninggalkan 2 orang putri dan seorang istri.
1. Saudara dari ayah adalah satu orang wanita yang telah menikah dan memiliki anak laki2 & perempuan (sepupuan dengan adik ipar saya). Kakek & Nenek juga sudah berpulang. Yang tinggal paman-nya ayah (adik dari kakek/nenek).
2. Orang tua ayah sudah juga berpulang
3. Ada pamannya ayah (adik-nya kakek/nenek) yang merasa menjadi wali dan berhak atas waris ayah.
TAMBAHAN INFO: Salah seorang putrinya telah menikah dan memiliki anak laki2 (cucu) satu orang.
Pertanyaan:
1. Saya berharap Pak Ustadz dapat menjelaskan perihal siapa yang berhak dan berapa bagiaannya dikuatkan dengan nash-nya.
2. Sah kah secara syar'i klaim adik kakek/nenek untuk mendapatkan waris?
3. Menurut hitungan saya ada (mudah2an benar) bagian 5/24 sisa waris ('asabah), kemanakah 'asabah sebaiknya disalurkan? ke adik kakek/nenek berhak kah?
Jazakallah atas penjelasannya,
Wassalamu 'alaikum Wr.Wb.
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
1. Dari data yang Anda sampaikan, bila memang tidak ada pihak lainnya lagi, maka mereka yang mendapatkan warisan adalah :
Istri almarhum, beliau mendapat 1/8 bagian
Dua Orang Anak Wanita Almarhum, mereka berdua mendapat 2/3 dari harta peninggalan almarhum.
Saudara Perempuan Al-Marhum
Beliau mendapatkan sisa (ashabah) dari kedua pihak sebelumnya. Besarnya berapa ? Mudah saja. Kurangkan saja angka satu dengan (1/8 + 2/3) = 1- (3/24 + 16/24) = 24/24 - 19/24 = 5/24.
Sedangkan yang lain-lainnya tidak mendapatkan harta warisan dengan sebab berikut ini :
Anak laki-laki dan perempuan saudara perempuan almarhum. Sebab mereka sejak awal memang tidak masuk dalam daftar ahli waris. Kecuali bila mereka anak saudara laki-laki almarhum.
Pamannya ayah (adik-nya kakek/nenek) yang menurut Anda merasa menjadi wali dan berhak atas waris ayah. Kedudukannya termahjub dengan adanya ashabah saudara perempuan almarhum dengan anak-anak perempuan alamarhum. Termahjub maksudnya adalah tertutupi haknya meski seharusnya memang termasuk ahli waris.
2. Klaim adik kakek/nenek untuk mendapatkan waris tidak syah secara syar'i.
3. Hitungan Anda bukan mudah2an benar, tapi memang benar. Bagian 5/24 sisa waris ('asabah), Ashabah ini jatuh kepada saudara wanita almarhum.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !